Ulama besar Imam Ghazali (1058 M—1111 M) dalam bukunya yang legendaris Ihya Ulumuddin mengungkapkan bahwa Allah menciptakan emas dan perak agar keduanya menjadi ‘Hakim’ yang adil dalam memberikan nilai atau harga, dengan emas dan perak pula manusia bisa memperoleh barang-barang yang dibutuhkannya.
Yang dimaksud oleh Imam Ghazali dengan emas dan perak dalam bukunya tersebut adalah Dinar yaitu uang yang dibuat dari emas 22 karat dengan berat 4.25 gram, dan Dirham yaitu uang yang dibuat dari perak murni seberat 2.975 gram. Standar berat mata uang Dinar dan Dirham ini mengikuti Hadits Rasulullah SAW, “Timbangan adalah Timbangan Penduduk Makkah...” (HR. Abu Daud dan Nasa’i), kemudian dikuatkan kembali dalam bentuk hubungaan berat antara Dinar dan Dirham oleh Khalifah Umar bin Khattab sekitar 400 tahun sebelum Imam Ghazali menulis buku tersebut.
Dinar dan Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah dipakai di Romawi sebelumnya dan Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui bahwa apa-apa yang ada sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak dilarang atau bahkan juga digunakan oleh Rasulullah SAW– maka hal itu menjadi ketetapan (Taqrir) Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam itu sendiri, Dinar dan Dirham masuk kategori ini. Di lain pihak apa-apa yang ada sebelum Islam, kemudian dilarang oleh Islam melalui Al Qur’an, atau Al Hadits maka hal tersebut tidak boleh diiikuti oleh Umat Islam. Contoh yang terakhir ini adalah berjudi, berzina, minuman keras, riba dsb.
Di Al Qur’an ketika Allah menceritakan tentang pemuda Ashabul Kahfi, juga menyebut mata uang yang dipakai oleh pemuda tersebut adalah mata uang perak (QS 18:19) – yang dikenal kemudian sebagai Dirham – yang menurut para ilmuwan terjadi sekitar pertengahan abad ke 3 Masehi atau kurang lebih 3 abad sebelum Islam.
Pertanyaannya adalah apakah Dinar dan Dirham yang dipakai sejak pra-Islam, kemudian terus dipakai dimasa Rasulullah S.A.W, dicetak pertama kali di dunia Islam (Dirham) pada zaman Umar bin Khattab dan kemudian dipakai oleh seluruh umat Islam sampai runtuhnya kekhalifahan Usmaniah di Turki tahun 1924, bisa pula kita pakai dalam kehidupan sehari-hari umat Islam di jaman modern sekarang ini ?. Jawabannya adalah pasti bisa !, kaidahnya adalah sebagai agama akhir zaman - tidak ada satupun ajaran Islam yang out of date. Tinggal tantangannya ada pada diri kita sendiri yang hidup di zaman ini untuk dapat mengimplementasikan solusi yang mengikuti ajaran Islam ini dengan menyeluruh atau kaffah – dan kita kembalikan kepada inti ajaran Al Qur’an dan al Hadits untuk segala permasalahan yang kita hadapi.
No comments:
Post a Comment