Hijrah dan Perubahan



Pada dasarnya makna hijrah adalah pindahnya seseorang dari negeri kufur menuju negeri Islam atau negeri aman. Ia juga berarti hijrah hal, yaitu berpindahnya dari kondisi yang buruk kepada kondisi yang lebih baik. Oleh karena itu Rasulullah menitahkan beberapa Sahabat untuk berhijrah menuju Habasyah (Etopia) di awal-awal masa dakwahnya.

Beliau berpesan: "Berangkatlah ke negeri Habasyah, sebab di sana sedang diperintah penguasa yang tidak pernah berbuat zalim kepada seorang pun". Maka dalam konteks ini, hijrah berarti berpindah ke negeri yang aman. Sedangkan hijrah ke Madinah adalah hijrah menuju negeri iman.

Ibnu Hajar berkata: "Hijrah itu dua jenis; lahiriyah dan batiniyah. Hijrah batin adalah meninggalkan seruan nafsu dan kehendak jahat, sedangkan hijrah lahir adalah meninggalkan fitnah untuk menjaga agama". Oleh karena itu Rasulullah bersabda: "Seorang Muslim itu adalah orang yang membuat nyaman orang-orang Muslim lainnya dari (tindakan) lidah dan tangannya.

Sedangkan orang yang berhijrah itu (Muhajir) adalah orang yang meninggalkan segala larangan Allah". HR. Bukhari.
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah juga menjelaskan bahwa hijrah itu ada dua; pertama hijrah dengan fisik dari suatu negeri ke negeri yang lain. Sedangkan yang kedua adalah hijrah dengan hati menuju Allah dan Rasul-Nya. Inilah hijrah hakiki dan merupakan akar pondasi semua amalan hijrah.

Hijrah fisik hendaknya dilandasi dengan hijrah hati. Maka Muhajir adalah orang yang berhijrah dari kecintaannya kepada selain Allah menuju kecintaan kepada-Nya, dari ketergantungan kepada selain-Nya menuju kepada-Nya, dari berharap kepada selain-Nya menuju kepada-Nya. Inilah sejatinya makna firar dalam QS. 51:50, yaitu kabur dan kembali menuju Allah. Yaitu kabur dari sesuatu yang tidak disukai dan menyebabkan turunnya Kemurkaan-Nya, menuju kondisi yang penuh dengan Rahmat, Kasih dan Ihsan Allah.

Hijrah semisal ini hukumnya fardhu 'ain dan tidak berakhir hingga datangnya hari kiamat. Nabi bersabda: "Hijrah itu tidak akan terputus hingga ditutupnya pintu taubat, dan taubat itu tidak pernah tertutup sampai terbitnya matahari dari barat" (HR. Abu Dawud). Dalam Hadits ini, kata hijrah yang disertai dengan kata taubat memberi makna bahwa setiapkali orang yang bertaubat dari dosanya dan senantiasa memperbarui taubatnya itu, maka berarti ia telah memperbarui hijrahnya menuju Allah. Demikianlah makna epistemologis hijrah yang terintegrasikan dalam bangunan Tauhid. Di mana landasannya tidak lain hanyalah sikap taat, ketundukpatuhan dan keikhlasan kepada-Nya (QS. 6:162).

Di samping itu, hijrah adalah salah satu bentuk solusi atas tekanan kaum kafir dan demi efektivitas dakwah. Hijrah adalah tradisi para Nabi. Nabi Ibrahim berhijrah tatkala seruannya bertauhid ditentang hebat oleh kaumnya. Bahkan ayahnya sendiri mengancam akan merajamnya jika Nabi Ibrahim tidak berhenti mengomentari patung-patung sesembahannya (QS.19:46). Maka beliau pun berhijrah menuju Allah (QS. 29:26). Sebab hijrah dilakukan bukan didasari keputusasaan sehingga harus menyingkir ke suatu tempat. Demikian juga dengan hijrah Nabi Musa yang meninggalkan sanak kerabat dan tanah kelahirannya.

Kerancuan framework

Keterjalinan makna hijrah dengan Tauhid sangatlah jelas. Namun begitu, kata hijrah seringkali dikelirukan sebatas makna bahasa dan memisahkannya dari nilai-nilai spiritualnya. Di kalangan masyarakat awam misalnya, kata hijrah diartikan pindah, merantau, boyongan, dst. Sehingga kepindahan seorang Ronaldo atau David Beckham dari Real Madrid pun disebut hijrah.

Bahkan pengebor dangdut pun bisa dikatakan berhijrah jika pindah haluan menjadi penyayi roker. Maka kerancuan penggunaan kata ini, akhirnya meniscayakan keabsahan adanya hijrah politik, hijrah profesi ataupun hijrah hobi. Padahal Rasulullah mengingatkan bahwa segala amalan tanpa dilandasi dengan keikhlasan dan tauhid, hanyalah sia-sia. Bahkan sebaliknya, hanya menambah daftar sosok "Muhajir Ummu Qais", pemuda yang turut hijrah ke Madinah demi mendapatkan pujaan hatinya.

Sedangkan di kalangan sekelompok "intelektual", peringatan hijrah biasanya digunakan untuk mengusung ide "kebebasan" beragama. Ide ini dicuatkan hanya gara-gara Nabi pernah membuat kesepakatan Piagam Madinah selama beliau menetap di sana, tanpa memperhatikan konteksnya.

Penyimpangan terminologi seperti ini jamak terjadi karena adanya kebingungan intelektual yang didasari oleh kerancuan framework dalam dataran epistemologis. Kerancuan ini membuka sikap permisif untuk menyamakan dua istilah yang tampaknya sama, namun sebenarnya berbeda.

Sebagai contoh istilah salaf disandingkan dengan ortodoks, istiqamah dengan konsisten, almarhum dengan mendiang, akhlak karimah dengan humanis, konsep kafir dan bid'ah dengan konsep heresy, dsb. Penyamaan seperti ini akan mengaburkan makna sekaligus juga menggelikan. Bagaimana tidak, seandainya dikatakan bahwa Umar bin Khattab adalah muslim ortodoks, sementara Bush adalah penganut Kristen salafi. Atau penggunaan kata almarhum untuk Fir'aun, Abu Jahal, Hitler, dst.

Hijrah dan Perubahan

Meskipun kaum Nabi Musa menyertai beliau hijrah meninggalkan Mesir, namun karena rapuhnya pondasi tauhid dan minimalnya keikhlasan, maka nilai-nilai hijrah pun gagal diraih. Kondisi Bani Israel ini diperparah lagi dengan adanya mentalitas budak. Latar belakang yang panjang sebagai bangsa budak, telah membentuk pola hidup mereka sebagai bangsa tertindas yang tidak mau berubah. Bahkan dalam hal selera makanan pun, mereka lebih merindukan makanan kampung, meskipun dihadapannya tersedia kelezatan manna dan salwa (QS. 2:57 dan 61).

Keterpasungan Bani Israel sebagai budak Fir'aun juga telah membentuk mental pesimistik yang tidak terbiasa menentukan nasibnya sendiri demi meraih kejayaan. Ajakan Nabi Musa untuk berhijrah ke tanah suci yang berdaulat untuk meninggikan martabat mereka sebagai bangsa yang bertauhid, ditolaknya dengan alasan karena masih ada orang-orang yang perkasa tinggal di dalamnya. Maka mereka pun meminta Nabi Musa bersama Tuhannya berperang menghabisi musuh mereka, sedang mereka sendiri asik duduk menonton. (QS. 5:21-24)

Maka Allah mengharamkan mereka memasuki tanah suci yang dijanjikan sebagai hukuman atas prilaku kufur mereka. (QS. 5:26). Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa larangan itu berlaku selama 40 tahun. Selama masa itu, setiap harinya mereka hanya berputar-putar kebingungan di sekitar dataran Tih, tanpa tahu arah jalan keluar. Dalam periode ini Nabi Harun wafat, kemudian setelah 30 tahun disusul dengan wafatnya Nabi Musa. Demikian juga kebanyakan Bani Israel juga telah meninggal dunia. Akhirnya setelah punahnya generasi pertama, Yusya' bin Nun diutus Allah menggantikan Nabi Musa untuk membawa Bani Israel menuju Baitul Maqdis.

Kisah Bani Israel menunjukkan bahwa amalan hijrah tidak akan membuahkan perubahan maksimal jika tidak dilandasi dengan keteguhan tauhid, keikhlasan mengharap Ridha-Nya dan kesungguhan usaha. Keteguhan bertauhid sebagai pondasi perubahan tercermin dalam QS.13:11. Dalam Tafsir al-Alusi dijelaskan bahwa Allah tidak akan merubah nikmat dan kebaikan yang ada dalam suatu kaum sehingga mereka merusaknya dengan ulah kedurhakaan dan kekufuran mereka. Sebab Allah menjadikan sesuatu yang ada pada suatu kaum pada awalnya adalah baik. Maka untuk mengembalikan pada kondisi semula harus dimulai dari tauhid. Dan konsekwensi bertauhid harus meletakkan kesyirikan sebagai musuh bersama. Sebagaimana untuk menuju kesatuan umat, haruslah dimulai dengan mengenali sebab-sebab perpecahannya, menganalisanya dan memberi solusinya. Bukan dengan menutupinya dengan kompromi-kompromi politis-pragmatis yang hanya akan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, Islam tidak saja menyerukan amar ma'ruf, tapi juga nahi munkar. Menjalankan nahi munkar sangatlah tidak populis di dunia politik. Bukan saja memerlukan kualifikasi kefakihan maksimal, tetapi juga berhadapan dengan budaya ewuh pekewuh. Pragmatisme para elit menumpuk kesejahteraan dan ideologi keadilan di kalangan umat semakin melebar jika nahi munkar diabaikan.

http://dewandakwahjakarta.or.id/

No comments:

Post a Comment